Rabu, 26 September 2018

HAKIKAT KURIKULUM PAI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya.[1] Pendidikan agama islam yaitu pendidikan yang tidak hanya memberikan pengetahuan tentang islam, akan tetapi juga membentuk sikap dan moral peserta didik yang islami. Artinya dalam pendidikan agama islam selain peserta didik diberikan pengetahuan keislaman juga bagaimana peserta didik dalam kesehariannya bisa mengaplikasikan ajaran islam tersebut.
Pendidikan Islam disekolah saat ini dirasa belum sepenuhnya mampu membentuk kepribadian dan moral peserta didik yang soleh dan solehah. Oleh karena itu perlu adanya suatu sistem dan kurikulum yang tepat untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Selain itu perlu adanya inovasi dan pengembangan kurikulum PAI agar apa yang disampaikan oleh guru dapat diterima dan diterapkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Karena itulah mata kuliah Inovasi dan Pengembangan Kurikulum PAI menjadi sangat penting untuk dipelajari oleh mahasiswa jurusan tarbiyah.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah makalah ini sebagai berikut
1.      Apa yang dimaksud dengan kurikulum PAI?
2.      Apa peranan kurikulum dalam pendidikan?
3.      Apa fungsi kurikulum dalam PAI?
C.    TUJUAN PENULISAN
Sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji penyusun, makalah ini disusun dengan tujuan
1.      Untuk menjabarkan, mengurai dan mendefinisikan arti dari kurikulum dan kurikulum PAI.
2.       Untuk menguraikan peranan kurikulum, khususnya kurikulum PAI dalam Pendidikan terutama Pendidikan Agama Islam.
3.      Untuk menguraikan fungsi kurikulum secara umum, dan secara khusus kurikulum PAI.

D.    KEGUNAAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Inovasi dan Pengembangan Kurikulum PAI, selain itu makalah ini disusun sebagai bahan presentasi dan diskusi untuk mencari pemahaman tentang kurikulum PAI.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KURIKULUM PAI
Secara etimologi, kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa Yunani yang semula digunakan dalam bidang olahraga, berasal dari kata curir yang artinya pelari, dan currere yang artinya tempat berpacu atau tempat berlomba yang berarti jarak tempuh lari, yaitu jarak yang harus ditempuh dalam kegiatan berlari mulai dari start higga finish[2]. Ada yang mengatakan bahwa kata curriculum berasal dari bahasa Perancis “courier” yang berarti berlari. Di samping itu, dijelaskan juga “kurikulum” sebagai rel pacuan kuda di tanah lapang yang harus dilewati, tidak boleh dilanggar[3]. Lapangan tersebut ada start dan ada pula finish. Dalam lapangan pendidikan arti tersebut dijabarkan bahwa bahan ajar sudah ditentukan secara pasti, dari mana mulai diajarkan dan kapan diakhiri. Dalam bahasa Arab, istilah “ kurikulum” diartikan dengan manhaj, yang berati jalan terang yang dilalui oleh manusia pada bidang kehidupan dan kemudian diterapkan dalam bidang pendidikan[4]. Beberapa pakar pendidikan memberikan pengertian terkait kurikulum, diantaranya Oemar Hamalik yang menjelaskan bahwa kurikulum adalah perencanaan kesempatan belajar untuk membna siswa kearah perubahan perilaku yang diinginkan dan menilai hingga dimana perubahan-perubahan tersebut telah terjadi pada diri siswa yang bersangkutan.[5] Dalam kontek pendidikan pengertian kurikulum dapat diambil benang merahnya sebagai jalan terang yang dilalui oleh pendidik atau guru dengan peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan.
Kurikulum sebagai rencana pembelajaran adalah sebuah konsep pembelajaran di suatu sekolah. Kurikulum mencakup sejumlah mata pelajaran yang ditawarkan oleh suatu lembaga pendidikan yang harus ditempuh ataupun dipelajari peserta didik disekolah atau pengajaran tinggi untuk memperoleh ijazah tertentu.
Beberapa definisi tentang kuriklum juga diungkapkan oleh para ahli. Seperti contoh pendapat dari Carter V. Good dalam Dictionary of Education, menyebutkan bahwa kurikulum adalah sejumlah materi pelajaran yang harus ditempuh dalam suatu mata pelajaran atau disiplin ilmu tertentu, seperti kurikulum Pendidikan Bahasa Arab, kurikulum Pendidikan Bahasa Inggris atau kurikulum Ilmu Pengetahuan Sosial. Kurikulum juga diartikan sebagai garis-garis besar materi yang harus dipelajari oleh siswa di sekolah, atau sejumlah pelajaran dan kegiatan yang harus di lakukan oleh siswa di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah-sekolah atau kampus[6]. Menurut pandangan tersebut, kurikulum merupakan kumpulan mata pelajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari oleh siswa. Sesungguhnya anggapan ini telah ada sejak zaman Yunani kuno, dalam lingkungan atau hubungan tertentu.
Pada awalnya kurikulum diartikan sebagai rencana pelajaran yang terbagi dalam rencana pelajaran minimum dan rencana pelajaran terurai.[7]semakin berkembanganya pemikiran masyarakat dan dengan kemajuan teknologi, konsep kurikulum kemudian juga mencakup dimensi waktu dan tempat. Artinya kurikulum mengambil bahan ajar dan berbagai pengalaman belajar, tidak terbatas pada waktu sekarang saja tetapi juga memperhatikan bahan ajar dan pengalaman belajar pada waktu lampau dan juga yang akan datang. Tidak hanya itu saja, tetapi juga mengambil berbagai bahan ajar lokal dan juga yang bersifat nasional, dan luas lagi bersifat internasional.
Dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: “ kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar”. Sedangkan dalam Undang-undang 2003 dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi Dengan demikian kurikulum merupakan program pendidikan, yaitu program yang direncanakan, diprogramkan dan dirancang yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalamaman belajar, baik yang berasal dari waktu lalu, sekarang ataupun yang akan datang. Bahan ajar itu dirancang secara sistematik[8]. Kurikulum tidak bisa diungkapkan dalam satu pendapat yang dianggap baku, karena semua pendapat tersebut memiliki alasan masing-masing yang rasional. Pada masa lalu kurikulum dipandang sebagai sesuatu yang sempit sejumlah mata pelajaran, kemudian dipandang sebagai sesuatu yang sangat luas yaitu seluruh pengalaman siswa, kemudian pada perkembangan selanjutnya kurikulum adalah rencana pembelajaran, disusul pendapat yang menyatakan bahwa kurikulum bukan hanya rencana (curriculum plan) tetapi juga pelaksanaanya (curriculum fungsional).
Pengertian kurikulum PAI sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengertian kurikulum pada umumnya, yang berbeda hanya pada sumber pelajarannya saja. Sebagaimana yang diutarakan oleh Abdul Majid dalam bukunya Pembelajaran Agama Islam Berbasis Kompetensi, mengatakan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan yang bersumber pada ajaran agama Islam.[9]
Menurut Zuhaini dan Abdul Ghofir dalam bukunya yang berjudul Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, kurikulum pendidikan agama adalah bahan-bahan pendidikan agama berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman serta nilai/ norma-norma dan sikap yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan agama, atau dengan rumusan yang lebih sederhana, kurikulum pendidikan agama adalah semua pengetahuan, aktivitas ( kegiatan-kegiatan ) dan pengalaman-pengalaman serta nilai atau norma-norma dan sikap yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan agama.[10]
Pendidikan Agama Islam adalah suatu program pendidikan yang menanamkan nilai-nilai islam melalui proses pembelajaran, baik didalam kelas maupun diluar kelas yang dikemas dalam bentuk mata pelajaran yang disebut Pendidikan Agama Islam.[11] Dalam kurikulum nasional mata pelajaran PAI merupakan mata pelajaran wajib disekolah umum dari TK sampai Perguruan Tinggi. Kurikulum PAI dirancang secara khusus sesuai dengan situasi, kondisi dan penjenjangan pendidikan siswa dan mahasiswa. Mata pelajaran PAI diberikan sesuai dengan misi PAI yaitu membina kepribadian siswa dan mahasiswa secara utuh dengan harapan kelak mereka menjadi ilmuan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., dan mampu mengabdikan ilmunya untuk kesejahteraan umat manusia.[12] 
Dengan melihat beberapa definisi tentang kurikulum dan kurikulum PAI diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan serta cara pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang digunakan sebagi pedoman oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran PAI, untuk mencapai tujuan Pendidikan Agama,[13] dan tujuan pendidikan nasional.[14]
Unsur-unsur dalam definisi kurikulum tersebut adalah[15] :
1.      Seperangkat rencana
Seperangkat rencana, artinya bahwa didalamnya berisikan berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran. Namanya saja rencana bukan ketetapan, ini berarti bahwa segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi (fleksibel).
2.      Pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
Bahan pelajaran ada yang diatur oleh pusat ( kurnas ) dan ada pula yang diatur oleh daerah setempat ( kurmulok ).
3.      Pengaturan cara yang digunakan
Delevery sistem atau cara mengajar yang dipergunakan ada berbagai macam, misalnya ceramah, diskusi, demontrasi, inquiri, recitasi, membuat laporan portofolio dan sebagainya. Disarankan dalam proses pembelajaran hendaknya guru menggunakan pendekatan student centered ( berpusat pada siswa ) tidak dengan pendekatan teacher centered ( berpusat pada guru ).
4.      Sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar
Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar terdiri atas tenaga kependidikan, yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.[16] Selain itu dalam proses pembelajaran juga terdiri dari peserta didik tenaga pendidik.[17]  
Dilihat dari wujudnya kurikulum ada dua macam yaitu :
1.      Kurikulum tertulis
Yaitu kurikulum yang direncanakan, diprogramkan secara sistematis, baik oleh lembaga pendidikan maupun oleh pemerintah. Sebagai contoh kurikulum yang sama dengan undang-undang dan peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Sebagai contoh kurikulum yang diwujudkan dalam RPP, silabus dan lain sebagainya.
2.      Kurikulum tersembunyi ( hidden curriculum )
Yaitu kurikulum yang tidak kelihatan sesuai dengan namanya. Artinya kurikulum yang tidak direncanakan, tidak tertulis dan tidak diprogramkan akan tetapi mempunyai pengaruh, baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Sebagai contoh kehadiran pendidik atau guru secara tidak langsung akan menjadi sesuatu yang dicontoh oleh peserta didik. Contoh lain cara salam seorang guru,  sikap guru dan lain sebagainya, baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi tingkah laku peserta didik. Karena guru selain tugasnya mengajar tetapi juga mendidik, dan guru adalah uswah bagi peserta didiknya.

B.     PERANAN KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan arus informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan diri agar tidak termakan oleh perkembangan tersebut. Sebagaimana sudah diuarikan dimuka, bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa peran dan fungsi kurikulum terkait dengan komponen-komponen yang mengarah pada tujuan pendidikan. Sebagai salah satu komponen dalam pendidikan, Hamalik dalam Sanjaya menjelaskan terdapat tiga peran yang dinilai sangat penting, yaitu peran konservatif, peran kreatif, dan peran kritis atau evaluatif.[18]
1.      Peran koservatif yaitu peran yang menekankan bahwa kurikulum itu dapat dijadikan sarana untuk mentransmisikan nilai-nilai warisan budaya masa lalu yang dianggap masih relevan dengan masa kini kepada generasi muda dalam hal ini adalah siswa. Dengan demikian peran  konservatif ini pada hakekatnya menempatkan kurikulum yang berorientasi ke masa lampau. Peran ini sifatnya menjadi sangat mendasar, disesuaikan dengan kenyataan bahwa pendidikam pada hakekatnya adalah proses sosial.
2.      Peran kreatif yaitu peranan yang menekankan bahwa kurikulum harus mampu mengembangkan sesuatu yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Kurikulum harus dapat membantu setiap siswa mengembangkan semua potensi yang ada pada dirinya untuk memperoleh pengetahuan pengetahuan yang baru, kemampuan-kemampuan baru, serta cara berfikir yang baru yang sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupannya.
3.      Peran kritis dan evaluatif yaitu peranan yang dilatarbelakangi adanya kenyataan bahwa nilai-nilai dan budaya yang hidup dimasyarakat senantiasa mengalami perubahan, sehingga pewarisan nila-nilai dan budaya masa lalu kepada para siswa perlu disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada masa sekarang. Selain itu perkembangan yang terjadi pada masa sekarang dan masa mendatang belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan.[19]
Dengan melihat beberapa peranan kurikulum diatas, dalam Pendidikan Agama Islam, kurikulum mempunyai peranan sebagai berikut :
1.      Peran konservatif yaitu kurikulum mempunyai peranan sebagai transmisi ajaran-ajaran ( syariat ) yang harus dilaksanakan, sebagaimana yang terkandung dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Dan juga nilai-nilai ajaran islam yang terjadi pada masa lampau yang sesuai dengan masa sekarang.
2.      Peran kreatif, dalam Pendidikan Agama Islam kurikulum juga mempunyai peranan kreatif yaitu bagaimana kurikulum diupayakan mampu mengembangkan pemikiran-pemikiran yang baru dalam kajian-kajian islam yang tentunya tetap tidak terlepas dari pedoman-pedoman keislaman.
3.      Peran kritis dan evaluatif yaitu kurikulum PAI mempunyai peranan yang memberikan pemahaman bahwa nilai dan budaya selalu berubah dan berkembang. Sehingga pewarisan nilai dan budaya dan juga ilmu-ilmu penunjang terlaksananya syariat, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalkan Ilmu Fiqih yang terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Sehingga dapat terus menjalankan syariat dengan baik.

C.    FUNGSI KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kurikulum PAI dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
  1. Bagi sekolah atau madrasah yang bersangkutan :
a.       Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan agama islam yang diinginkan atau dalam istilah KBK disebut standar kompetensi PAI, meliputi fungsi dan tujuan pendidikan nasional, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian PAI, kompetensi mata pelajaran PAI (TK, SD/MI. SMP/MTs, SMA/MA), kompetensi mata pelajaran kelas (Kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII).
b.      Pedoman untuk mengatur kegiatan-kegiatan pendidikan agama islam di sekolah atau madrasah.
2.      Bagi sekolah atau madrasah di atasnya :
a.       Melakukan penyesuaian.
b.      Menghidari keterulangan sehingga boros waktu.
c.       Menjaga kesinambungan.
3.      Bagi masyarakat :
a.       Masyarakat sebagai pengguna lulusan (users), sehingga sekolah atau madrasah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan PAI.
b.      Adanya kerjasama yang harmonis dalam hal pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI.[20]
Fungsi berarti jabatan, kedudukan, kegiatan fungsi kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Kalau salah satu komponen dalam kurikulum tidak berfungsi akan mengakibatkan komponen yang lain terganggu, fungsi kurikulum bagi guru sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajar. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah sebagai pedoman untuk melaksanakan supervisi kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Fungsi kurikulum bagi masyarakat mendorong sekolah agar dapat menghasilkan berbagai tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedang fungsi kurikulum bag para penulis buku ajar untuk dijadikan pedoman dalam menyusun bab-bab dan sub-sub bab beserta isinya.[21]
Fungsi kurikulum bagi sekolah yang bersangkutan adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pembelajaran, dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) disebut sebagai standar kompetensi. Kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian, menjaga kesinambungan dan dapat menghindari keterulangan[22]. Bagi masyarakat kurikulum dapat berfungsi sebagai acuan dalam mengevaluasi proses dan output yang dihasilkan oleh kurikulum tertentu, sehingga masyarakat dapat bekerja sama dan member masukan untuk mengembangkan dan memperbaiki kurikulum di masa depan, yang sesuai dengan kehendak dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna (user dan stake bolders). Fungsi kurikulum diantaranya yaitu:

1.        Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
     Kurikulum suatu sekolah pada dasarnya merupakan suatu alat atau usaha untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh sekolah-sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan penting untuk dicapai[23]. Kurikulum bagi sekolah juga berfungsi sebagai pedoman kegiatan pendidikan secara menyeluruh[24]. Maka salah satu tindakan yang mungkin diambil adalah meninjau kembali tujuan yang selama ini digunakan oleh sekolah tersebut dengan kata lain bila tujuan-tujuan yang diinginkan tidak tercapai maka orang cenderung untuk meninjau kembali alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, antara lain meninjau kurikulumnya. Tujuan pendidikan dapat dijabarkan dari tujuan tertinggi yaitu tujuan pendidikan terakhir yang akan dicapai yang disebut tujuan pendidikan Nasional sampai kepada tujuan yang paling rendah, yaitu tujuan yang akan dicapai setelah selesai kegiatan belajar
     Fungsi kurikulum sekolah pada tingkat berikutnya adalah untuk menjaga keseimbangan, kesesuaian dan keteraturan serta urutan dalam proses pembelajaran selanjutnya. Apabila suatu materi itu telah disajikan oleh lembaga pendidikan di bawahnya maka sekolah tersebut bias mempertimbangkan untuk memberikan materi tersebut atau tidak, termasuk dalam menyusun kurikulum. Atau sebaliknya materi-materi yang belum disampaikan pada sekolah di tingkat bawahnya maka sekolah tersebut dapat mempertimbangkan untuk memasukannya dalam kurikulum.

2.        Fungsi kurikulum bagi anak didik
     Kurikulum yang telah tersusun dengan baik sebagai organisasi pembelajaran merupakan persiapan bagi individu peserta didik. Artinya, peserta didik akan mendapatkan pengetahuan baru, program baru dan pengalaman baru yang diharapkan dapat dikembangkan secara maksimal seiring dengan perkembangan anak, agar memiliki bekal yang kokoh untuk menghadapi masa depannya. Program-program pendidikan seyogyanya diorientasikan pada kebutuhan dan kepentingan peserta didik, yang merupakan subyek sekaligus obyek pendidikan.

3.        Fungsi kurikulum bagi pendidik
     Pendidikan adalah salah satu komponen yang amat penting dalam system pendidikan karena pendidik adalah sokoguru bagi berhasil tidaknya sebuah proses pembelajaran. Oleh karena itu seorang pendidik harus memiliki beberapa kompetensi baik kompetensi professional, kompetensi personal, maupun kompetensi sosial. Fungsi kurikulum bagi pendidik adalah sebagai pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar para peserta didik. Serta merupakan pedoman untuk melakukan assesmen terhadap peserta didik setelah diselesaikannya proses pembelajaran tertentu. Pendidiklah yang paling bertanggug jawab terhadap berjalannya suatu kurikulum, karena orang yang selalu mendampingi proses pembelajaran peserta didik adalah pendidik itu. Sehingga diharapkan dengan adanya kurikulum yang tertata rapi maka akan membantu tugas professional seorang pendidik. Melalui kurikulum guru dapat menyusun program pembelajaran antara lain penyusunan tujuan pembelajaran, memilih materi, menentukan strategi dan metode, media, mengalokasikan waktu dan memilih dan melaksanakan evaluasi.

4.        Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah
Kepala sekolah adalah seseorang yang mempunyai fungsi supervise, kepemimpinan administrator dan manajer yang pertama dan utama pada sekolah tertentu. Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah adalah sebagai pedoman dalam memperbaiki situasi dan kondisi belajar yang lebih baik, sebagai pedoman dalam memberikan bantuan pada pendidik untuk menciptakan dan memperbaiki proses pembelajaran. Kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk evaluasi terhadap kemajuan belajar anak didik, dan sebagai pedoman untuk pengembangan kurikulum pada masa yang akan datang. Melalui kurikulum kepala sekolah dapat menyusun program pendidikan, baik yang bersifat intra maupun ekstrakurikuler. Dengan penyusunan program tersebut akan dapat diketahui keselarasannya dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai.

5.        Fungsi kurikulum bagi orang tua
Orang tua sesungguhnya adalah orang yang pertama bertanggung jawab atas pendidikan dan pendewasaan anak-anaknya. Seharusnya orang tua memahami dan mendalami isii kurikulum yang telah ditetapkan oleh sekolah. Orang tua harus bekerjasama dengan pihk sekolah dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, dengan mengkomunikasikan segala hal yang berkaitan dengan perkembangan anak, baik fisik maupun psikis.fungsi kurikulum bagi orang tua adalah agar dapat memberikan bantuan kepada pihak sekolah untuk dapat mencapai target kurikulum yang telah direncanakan oleh pihak sekolah. Bantuan tersebut bisa berupa informasi mengenai cara belajar anak, keadaan lingkungan anak, kesehatan anak, maupun gejala-gejala yang tidakwajar yang dilakukan oleh anak-anak. Dengan bantuan tersebut guru dapat mencari solusi yang strategis untuk mengatasi masalah yang muncul pada peserta didik, guna mencapai keberhasilan. Keberhasilan tersebut akan mudah dicapai dengan adanya kerjasama yang harmonis antara pendidik dan orang tua.

6.        Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan (stake holders)[25]
Kurikulum suatu sekolah sebaiknya releven dengan kebutuhan masyarakat dan pangsa pasar kerja, sehingga setelah anak-anak  menyelesaikan program pendidikan tertentu, mereka dibutuhkan oleh masyarakat, kantor, perusahaanmaupun lembaga tertentu. Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan adalah agar mereka dapat memberikan kontribusi dalam memperlancar jalannya proses pembelajaran yang membutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Masyarakat juga dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif untuk menyempurnakan program pendidikan di sekolah. Bagi penggunaan lulusan kurikulum juga berfungsi sebagai tolok ukur penentuan kadar atau kualitas lulusan. Apabila lulusan tersebut belum atau tidsak sesuai dengan kebutuhan suatu lapangan kerja maka pengguna lulusan dapat member masukan dan kontribusi pemikiran kepada pihak sekolah.

























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa :
1.      Kurikulum merupakan program pendidikan, yaitu program yang direncanakan, diprogramkan dan dirancang yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalamaman belajar, baik yang berasal dari waktu lalu, sekarang ataupun yang akan datang  Bahan ajar itu dirancang secara sistematik.
2.      Kurikulum PAI kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah rumusan tentang tujuan, materi, metode dan evaluasi pendidikan yang bersumber pada ajaran agama Islam. Dengan tujuan mencapai tujuan pendidikan Islam.
3.      Kurikulum PAI dalam pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting karena kurikulum merupakan acuan dalam proses pendidikan untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan.
Secara  garis besar kurikulum PAI berfungsi sebagai acuan bagi semua komponen pendidikan agama islam dalam melaksanakan proses pendidikaan agama islam.


















DAFTAR PUSTAKA

  • Raharjo, Rahmat. 2010. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Yogyakarta: Magnun.

  • Munir.2008. Kurikulum Berbasis Teknologi dan Komunikasi. Bandung: Alfabeta

  • Nurhayati, Anin. 2010. Kurikulum Inovasi. Yogyakarta: Teras

  • Raharjo, Rahmat.2012. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Yogyakarta: Baituna Publishing

  • Zain, Muhammad. 2009. Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta: Teras

  • Sudjana, Nana. 1989. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru.

  • Dakir. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta : PT Rineka Cipta.
  • Hendyat Soetopo dan Wasty Soemanto. 1998. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Bina Aksara

  • Ali, Muhammad. 1985. Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru

  • Nasution. 1990. Asas – Asas Kurikulum . Bandung: Jemmars


[1] PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bab I pasal I ayat 1
[2] Dalam kegiatan berlari tentu ada jarak yang harus ditempuh mulai dari start sampai dengan finish. Jarak
  dari start sampai finish ini disebut currere. Subandiyah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum (Jakarta:
  Raja Grafindo Perkasa, Cet.1, tahun 1993)
[3] Nasution, Azas-Azas Kurikulum, (Bandung: Jemmars, 2001) hlm. 7-10. Lihat Abdullah, Pengembangan
   Kurikulum, Teori dan Praktik, (Jakarta: Griya Media Pratama, 1999) hlm.4-5
[4] Menurut Al Khauly dalam Muhaimin, mejelaskan bahwa al-manhaj sebagai seperangkat rencana dan media
   untuk mengantarkan lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan. Lihat
   Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan
   Tinggi (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2005),hlm 1. Lihat As-Syaebany, falsafah al Tarbiyah al Islamiyah,
   Terjemahan Hasan Langgulung (Jakarta: Bulan Bintang, 1979) hlm, 478
[5] Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum (Bandung: Renaja Rosdakarya, 2006), hlm. 97.
[6] Carter V. Good, Dictionary of Education, (New York: Mc. Graw- Hill Book Co, 1973), third edition, p. 157. 
   Lihat pula Hendyat Soetopo dan Wasti Sumanto, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: Bina
   Aksara, 1985), h. 12.
[7] Dalam kenyataannya disekolah rencana pelajaran tersebut tidak semata-mata hanya membahas proses pengajaran saja, bahkan yang dibahas lebih luas lagi yaitu mengenai masalah pendidikan. Oleh karena itu istilah rencana pelajaran kiranya kurang kena. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum PT Rineka Cipta, Jakarta : 2004 hal 2
[8] Artinya bahan ajar tersebut dirancang dengan memperhatikan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku sekarang, diantaranya harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU SISDIKNAS PP No 27 dan 30, adat istiadat dan sebagianya. Lihat Dakir Pengembangan dan Perencanaan Kurikulum , PT Rineka Cipta, Jakarta : 2004. Hal 3
[9] Dikutip dari skripsi Rapeeah Jehsanir , mahasiswa UIN Malang, yang didownload dari httplib.uin-malang.ac.id
[10] Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam ( Malang: UM Press, 2004) hlm 42 dikutip dari skripsi Rapeeah Jehsanir , mahasiswa UIN Malang, yang didownload dari httplib.uin-malang.ac.id
[11]Lihat Syahidin, Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al Quran, CV Alfabeta,Bandung : 2009 hal 1
[12] Lihat Syahidin, Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al Quran, CV Alfabeta,Bandung : 2009  hal 1
[13]  Lihat PP No 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan bab II pasal 2 ayat 2
[14] Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab II  pasal 3
[15] Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum,PT rineka Cipta, Jakarta 2004 hal 3 dan 4
[16]Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , babI pasal 1 ayat 5
[17] Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , babI pasal 1 ayat 4 dan 6 secara berurutan.
[18] Lihat Asep Hery Hermawan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan , file didownload dari httpfile.upi.edu.pdf, maret 2011.
[19] Oleh karena itu, peranan kurikulum tidak hanya mewariskan nilai dan budaya yang ada atau menerapkan hasil perkembangan baru yang terjadi, melainkan juga memiliki peranan untuk menilai dan memilih nilai dan budaya serta pengetahuan baru yang akan diwariskan tersebut. Lihat Asep Hery Hermawan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan , file didownload dari httpfile.upi.edu.pdf, maret 2011.
[20] Prof. Dr. H. Muhaimin, M. A dengan judul Pengembangan Kurikulum Prndidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi. Hal 11-12

[21] Prof. Drs. H. Dakir. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta : PT Rineka Cipta.hal. 21
[22] Ibid, hlm. 11
[23] Abdullah Ibdi, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999) hlm
    135
[24] M. Muslich, Dasar-dasar Pemahaman Kurikulum, (Malang: YA3, 1994) hlm. 2
[25] Abdullah Idi, Pengembangan, h. 139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar