MENGEMBANGKAN RPP PAI TERINTEGRASI DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER
MAKALAH
Diajukan
Sebagai Tugas Individu
Mata Kuliah Pengantar
Kurikulum PAI
Dosen Pengampu:
Dr. H. Rahmat Raharjo Syatibi, M.Ag.
Oleh:
|
Nama
|
:
|
M. Iqbal Atourrohman
|
|
NIM
|
:
|
2114219
|
|
Kelas
|
:
|
A / IV / PAI / S.1 / 2013
|
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU)
KEBUMEN
2013
BAB I
KATA PENGANTAR
Bismillah, dengan menyebut nama Allah SWT, kami awali dalam penulisan
makalah ini dengan harapan semoga Dia senantiasa menunjukan jalan-Nya kepada
kita semua sebagai umat-Nya. Tak lupa, sholawat disetai salam Allah semoga
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Akhir zaman, penutup para nabi, beliau Nabi
Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya kelak dihari akhir. Makalah ini
kami buat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Kurikulum PAI”
Semester IV/ PAI / S.1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)
Kebumen tahun 2013.
Terima kasih saya sampaikan kepada beliau Dr.
H. Rahmat Raharjo, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah “Kurikulum PAI” yang
memberikan kami perubahan dalam berpikir dan melangkah. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih terdapat banyak
kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, segala saran maupun kritik dari bapak Rahmat sangat kami nantikan untuk
menyempurnakan makalah kami.
Kebumen, 28 Mei 2013 Penyusun
DAFTAR ISI
|
HALAMAN JUDUL
|
i
|
|
|
KATA PENGANTAR
|
ii
|
|
|
DAFTAR ISI
|
iii
|
|
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
|
|
|
A. Latar
Belakang Masalah
|
1
|
|
|
B. Rumusan
Masalah
|
2
|
|
|
C. Tujuan
Penulisan
|
2
|
|
BAB II PEMBAHASAN
|
|
|
|
|
A. Pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
3
|
|
|
B. Hakikat dan Fungsi RPP
|
4
|
|
|
C.
Prinsip serta
Langkah Pengembangan RPP
|
5
|
|
|
D.
RPP Teritegrasi
dengan Pendidikan Karakter
|
9
|
|
BAB III PENUTUP
|
|
|
|
|
A. Kesimpulan
|
10
|
|
|
B. Saran
|
10
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
11
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai kelengkapan dari upaya pengembangan
silabus berbasis kemampuan dasar diperlukan langkah konkrit yang dikenal dengan
pengembangan Rencana Pembelajaran (RP) atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP). Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan penjabaran secara lebih
operasional terhadap silabus menjadi satuan-satuan kegiatan pembelajaran yang
secara operasional dapat dilaksanakan oleh guru.
Karena memang idealnya setiap guru itu wajib
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Tidak hanya itu, setiap guru pun
ditugaskan untuk membuat, memahami, serta mengaplikasikan rencana pelaksanaan
pembelajaran demi tercapainya tujuan pendidikan. Akan tetapi pada realitanya,
tidak sedikit tenaga pengajar (guru) di Indonesia khususnya, yang
mengesampingkan bahkan tidak menggunakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
dengan alasan yang berbeda.
Melalui makalah ini saya mengajak para pembaca
untukmengetahui apa sebenarnya yang dinamakan rencana pelaksanaan pembelajaran
dan seberapa pentingnya rencana pelaksanaan pembelajaran dalam proses kegiatan
belajar mengajar.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil beberapa rumusan masalah,
diantaranya :
1. Apa yang dinamakan RPP ?
2. Apakah hakikat dan fungsi RPP ?
3. Bagaimana prinsip dan cara mengembangkan RPP ?
4. Bagaimana mengintegrasikan RPP dengan Pendidikan Karakter ?
C.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Para pembaca tahu apa itu yang dinamakan RPP
2.
Memahami hakikat, fungsi, prinsip, serta
langkah pembuatan RPP sekaligus mmampu untuk mengembangkanya
3.
Dapat mengintegrasikan RPP dengan pendidikan
karakter
Bab II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam ilmu manajemen perencanaan sering
disebut dengan istilah “planning” yaitu persiapan menyusun suatu keputusan
berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu
pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan.[1]
Menurut William H. Newman dalam Abdul Majid menjelaskan bahwa “ perencanaan
adalah menentukan apa yang akan dilakukan.[2]
Johnson dalam Atwi Suparman mendefinisikan pembelajaran sebagai interaksi antara
pengajar dengan satu atau lebih individu untuk menumbuh kembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman belajar kepada
peserta didik.[3]
Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur
dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus yang dikembangkan
oleh guru secara profesional[4]
dan untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.4
RPP dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta
didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam
rangka pencapaian KD, sehingga pengalaman belajar dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dengan berpusat pada peserta
didik.[5]
Dalam pelaksanaannya guru diberi kebebasan untuk
mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan
daerah serta karakteristik pesrta didik untuk mengarahkan pembelajaran yang
efektif. Sedang tugas guru yang paling utama adalah menjabarkan silabus
pembelajaran agar lebih mudah pengoprasionalannya dan siap dijadikan pedoman
dalam pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi
ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.[6]
B. HAKIKAT DAN FUNGSI RPP
Pada hakikatnya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran
untuk mengoordinasikan komponen pembelajaran yang meliputi: kompetensi dasar,
indikator hasil belajar, materi standar, dan penilaian.[7]
RPP memiliki
dua fungsi strategis dalam rangka mencapai
tujuan pembelajaran, yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan.[8]
1.
Fungsi Perencanaan.
Pembelajaran yang baik harus direncanakan secara baik. Jadi, fungsi RPP sebagai
perencanaan hendaknya mendorong guru untuk
lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang
karena merencanakan pembelajaran merupakan salah satu tugas pokok guru.[9]
2.
Fungsi Pelaksanaan.
RPP menjadi pedoman
dalam melaksanakan pembelajaran karena disusun secara sistematik, utuh, dan
menyeluruh terhadap semua komponen pembelajaran.[10]
Dengan RPP yang baik, akan menjamin pelaksanaan pembelajaran yang lebih
bermutu.
C. PRINSIP DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN RPP
Sasaran akhir dari kegiatan pembelajaran adalah terbentuknya kompetensi pada diri belajar.[11]
Untuk itu, RPP harus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1. Kompetensi yang dirumuskan dalam pelaksanaan pembelajaran harus jelas.
2. RPP harus sederhana dan fleksibel serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
3. Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai
dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4. RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh serta jelas pencapaiannya.
5. Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah, terutama
apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas
agar tidak mengganggu jam-jam lainnya.[12]
Pengembangan RPP menuntut pemikiran, pengambilan keputusan,
dan pertimbangan guru serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik,
pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktifitas seperti mempertimbangkan,
menata, dan memvisualisasikan. Untuk itu, guru yang profesional harus mampu
mengembangkan RPP yang baik, logis, dan sistematis karena di samping untuk
melaksanakan pembelajaran, RPP mengemban profesional accountability sehingga
guru dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.[13]
Adapun langkah-langkah penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP) adalah sebagai
berikut:
a)
Mencantumkan identitas mata pelajaran, yang
meliputi nama sekolah, mata pelajaran, kelas atau semester, standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu.
b)
Mencantumkan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang
ditargetkan atau dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.[14]
Apabila rumusan kompetensi dasar sudah
operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan
pembelajaran.
c)
Mencantumkan pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan
pembelajaran.[15]
Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
d) Mencantumkan metode pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula
diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada
karakteristik pendekatan atau strategi yang dipilih.[16]
e)
Mencantumkan langkah-langkah kegiatan
pembelajaran
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan
memuat unsur kegiatan pendahuluan atau pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.[17]
Akan tetapi, kegiatan pendahuluan atau pembuka, kegiatan inti, dan
kegiatanpenutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
f)
Mencantumkan sumber belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber
belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan
bahan.[18]
g)
Mencantumkan penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknikpenilaian, bentuk instrumen, dan instrumen
yang dipakai untuk mengumpulakan data. Apabila penilaian menggunakan teknik tes
tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus
disertai rubrik penilaian.[19]
Kegiatan inti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta
didik untuk dapat mengonstruksi ilmu sesuai dengan skema masing-masing.
Langkah-langkah tersebut disusun dengan baik agar mudah digunakan sebagai
pedoman pembelajaran sehingga peserta didik dapat menunjukkan perubahan
perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator yang
dilakukan dengan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.[20]
D.
Terintegrasi Dengan Pendidikan Karakter
UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3,
menyebutkan bahwa Pndidikan Nasional pada pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembanagkan kemampuan dan memebntuk karakter serta
pradaban bangsa yang brmartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkmbangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat ,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.[21]
Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang
yang terbentuk dari hasil internalisasiberbagai kebajikan yang di yakini dan di
gunakan sebagai landasan untuk cara pandang , brpikir, bersikap, dan bertindak.
Karakter merupakan nilai- nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan
Yang Maha Esa, diri sendiri, sesame
manusia, lingkungan dan kebangsaanyang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan,
perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma- norma agama, hokum, tata karma,
budaya, dan adat istiadat.[22]
Penddikan karakter adalah suatu system penanaman nilai- nilai
karakter kepada warga sekolah yang meliputi kmponen pengetahuan, kesadaran,
atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai- nilai tersbut, baik
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun
kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Pendidikan karakter adalah suatu system penaaman nilai- nilai karakter
kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan
dan tindakan untuk melaksanakan nilai- nilai tersebut.[23]
Konfigurasi karakter dalam
konteks totalitas proses psikologis dan sosio cultural dapat di kelompokan
dalam: (1) olah hati (spiritual and emotional development, (2) olah
pikir (intellectual development), (3) olahraga dan kinestetik (physical and
kinesthetic development), (4) olah rasa dan karsa (affective and creatifity development ). Proses itu secara holistic dan koheren memiliki
keterkaitan dan saling melenkapi serta masing-masingnya secara
konseptualmerupakan nilai luhur yang didalam nya terkandung sejumlah nilai.[24]
Agar RPP yang di kembangkan dapat mencipptakan pembelajaran
berwawasan pada pengembangan karakter, maka RPP dapat di adaptasi sebagai
berikut:
- Penambahan dan atau modifikasi aktifitas pembelajaran sehingga ada aktifitas pembelajaran yang menegembangkan karakter
- Penambahan dan atau modifikasi indicator pencapaian hasil pembelajaran,sehingga ada indicator yang terkait dengan pencapaian peserta didik dalam hal karakter.
- Penambahan dan atau memodifikasi tekhnik penilaian sehingga ada tekhnik penilaian yang dapat mengembangkan atau mengukur perkembangan karakter.[25]
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan tersebut, maka penyusun dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
RPP merupakan perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan guru dalam
pembelajaran, dan untuk mengoordinasikan komponen pembelajaran yang meliputi: standar
kompetensi, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, tujuan pembelajaran, materi standar, dan penilaian.
RPP juga harus memperhatikan perhatian dan karakteristik
peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal
ini proses pendidikan karakter harus terintegrasi pada semua mata pelajaran
yang disampaikan guru dan merupakan totalitas psikologis dan totalitas sosio
kultural.
B. Saran
RPP dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fiik melalui interaksi antar peserta didik peserta
didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian KD, sehingga pengalaman belajar dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dengan berpusat pada peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
·
Anwar, Kasful dan Hendra Harmi. Perencanaan
Sistem Pembelajaran KTSP, 2011. Bandung: Alfabeta.
·
Martiyono, Perencanaan Pembelajaran, 2012.
Yogyakarta: Aswaja Presindo.
·
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, 2009. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
·
Undang-
Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Nazarudin, Manajemen Pembelajaran, 2007.
Yogyakarta: Teras.
·
Raharjo, Rahmat. Inovasi Kurikulum
Pendidikan Agama Islam, 2010. Yogyakarta: Magnum Pustaka.
·
Raharjo, Rahmat. Pengembangan dan Inovasi
Kurikulum, 2012. Yogyakarta: Baituna Publishing.
·
Suharso dan Ana Retnoningsih. Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 2005. Semarang: CV. Widya Karya.
[1]
Depdikbud, 1998, Manajemen
Madrasah, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, h. 35. (Anwar
dan Hendra, 2011, Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP) h. 21.
[2] Abdul, Majid, 2007, Perencanaan,
Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru, Bnadung: Rosda Karya,
h. 15. Ibid. h. 21. (Anwar dan Hendra, 2011, Perencanaan Sistem
Pembelajaran KTSP). h. 21.
[3]. Atwi Suparman M, 2001,
Mengajar di Perguruan Tinggi, Buku 2.12. Konsep Dasar Pengembangan Kurikulum.
Departemen Pendidikan Nasional. (Anwan dan Hendra, 2011, Perencanaan Sistem
Pembelajaran KTSP) hlm. 23.
[6] Peraturan Pemerintah, No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pasal 20, dalam Rahmat
Raharjo, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum (Yogyakarta: Azzagrafika, 2013).
[9]. Ibid., hlm.
229.
[12]. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2006) h. 157. (Rahmat, Pengembangan dan Inovasi
Kurikulum, 2012) h. 97.
[20]. Rahmat, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum
(Yogyakarta: Baituna Publishing, 2012) hlm. 104-105.
[21] Lihat
Undang- Undang Republik Indonesia no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 3
[22]
Martiyono, Perencanaan Pembelajaran, ( Yogyakarta: Aswaja
Presindo,2012), hlm. 229
[24]
Kemendiknas. Desain Induk Pendidikan
karakter Jakarta: Kemendiknas,2010 ), hlm. 8-9
[25] M.
Mahbubi, pendidikan karakter implementasi aswaja
sebagai nilai pendidikan karakter. Dalam
Rahmat Raharjo, Pengembangan dan Inovasi
Kurikulum,( Cet. II, Yogyakarta: Azzagrafika, 2013), hlm. 111
<a href="https://cryptoplace.cloud/?ref=qobulx" target="_blank">
<img src="https://cryptoplace.cloud/public/banner/200x200.gif"/>
</a>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar