JUAL BELI ONLINE MENURUT SYARIAT ISLAM ISLAM
MAKALAH
Oleh: Kelompok I
M. Iqbal A
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami berhasil menyelesaikan makalah
ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Jual Beli Online
menurut Syariat Islam”.
Makalah ini berisikan tentang informasi hukum jual beli
online menurut pandangan islam atau yang lebih khususnya membahas fenomena
penipuan yang terjadi dalam dunia bisnis online. Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang bagaimana jual beli online yang layak dan
halal menurut ajaran-ajaran islam.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Kebumen, ………………….. 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul………………………………………………………………………………………………………… 1
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………………………………. 2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………………………………….. 3
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………………………….. 4
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………………………………………… 5
1.3 Tujuan
………………………………………………………………………………………………. 5
BAB
II Landasan Teori…………………………………………………………………………………………… 6
BAB
III Pembahasan……………………………………………………………………………………………… 7
BAB
IV Penutup........................................................................................................ 14
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………………………………………. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat
dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah
menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang
(al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan
dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan
sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan
benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi
offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau
kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun
demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual
beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau
secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk
secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com,
Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini,
dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai
alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis
online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara
tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan
internet.
Dan dewasa ini, kita tak dapat mengelak
bahwa fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah
kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas,
buku, dll. Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam?
Dan bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan (halal) dalam perspektif islam?
Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu persatu dalam
makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang tepat dan dapat
diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga
pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam lebih
jelas.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
hukum jual beli secara online menurut syariat agama islam?
2. Langkah-langkah
apa saja yang dapat kita lakukan agar jual beli secara online dikatakan halal
dan sah menurut syariat agama islam?
C. Tujuan
1. Memberikan
informasi kepada pembaca agar mengetahui hukum jual beli secara online menurut
syariat agama islam
2. Memperoleh
pengetahuan tentang bagaimana jual beli
secara online yang diperbolehkan dalam perspektif islam
3. Menambah
keimanan dan keilmuan kita mengenai syariat-syariat agama Islam, khususnya dalam bidang jual beli.
BAB II
LANDASAN TEORI
Rasulullah SAW menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275),
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam.
Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa:
“...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya
pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi
manusia.
Muhammad bin Abil Mujalid
mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu
Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan:
bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum
dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian,
beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan
mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang
disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali
bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin
Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.”
(HR. Al-Bukhari)
BAB III
PEMBAHASAN
1.
HUKUM
JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT SYARIAT ISLAM
A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar
menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang
ditentukan. Termasuk dalam muamalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian
upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini
akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu
kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu.
Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
C. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli
yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan
tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa
yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham
perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di
tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu
adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan
pembeli).
D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
ü Membeli barang di atas
harga pasaran
ü Membeli barang yang sudah
dibeli atau dipesan orang lain.
ü Menjual atau membeli
barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
ü Menimbun barang yang
dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
ü Menghambat orang lain
mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
ü Menyakiti penjual atau
pembeli untuk melakukan transaksi.
ü Menyembunyikan cacat
barang kepada pembeli.
ü Menjual barang dengan cara
kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
ü Menjual atau membeli
barang haram.
ü Jual beli tujuan buruk
seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai
para pesaing, dan lain-lain.
E. Syarat-syarat sah jual beli itu
adalah :
- Syarat-syarat pelaku Akad: bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
- Syarat-syarat barang yang diakadkan :
·
Suci (halal dan baik).
·
Bermanfaat.
·
Milik orang yang melakukan akad.
·
Mampu diserahkan oleh pelaku
akad.
·
Mengetahui status barang
(kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
·
Barang tersebut dapat diterima
oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
F. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Secara bahasa, transaksi
(akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali
pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut
juga As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna
“penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij
(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di
tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.
Jual beli pesanan dalam
fiqih islam disebut As-Salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa
penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana
dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa
Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf
disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“menjual suatu barang yang
penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan
pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
Sedangkan Ulama’ Syafi’yah
dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut :
عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
“akad yang disepakati
dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu,
sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
Dengan adanya pendapat
pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad
tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu
dan barangnya diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri barang tersebut haruslah
jelas penyifatannya.
Dan masih banyak lagi
pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana
al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain, mereka ikut
andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena
pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis
berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.
Dalam islam dituntut untuk
lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka dari itu islam
melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits dan
Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini
secara khusus dalam al qur’an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum
adalah transaksi jual beli secara global, karena bay salam termasuk salah satu
jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak
menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah
mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hukum
islam mengenai hal tersebut adalah :
A.Ayat Tentang Bay
As-Salam
الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اصحاب النار هم فيها خالدون
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ……
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ……
B.Hukum Tentang Bay As-Salam
Adapun hadits tentang
dasar hukum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana riwayat Hakim
bin Hizam :
عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi datang ke Madinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.
Dalam transaksi salam ini
diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat, yaitu orang
yang melakukan transaksi secara langung, juga syarat-syarat ijab qabul, yaitu :
A.Pihak-Pihak Yang
Terlibat
Adapun pihak-pihak yang
terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai pembeli atau pemesan,
dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang yang di amanatkan untuk
memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
B.Syarat-Syarat Ijab Qabul
Pernyataan dalam ijab
qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang
dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam
melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
-Dilakukan dalam satu
tempo
-Antara ijab dan qabul
sejalan
-Menggunakan kata assalam
atau assalaf
-Tidak ada khiyar syarat
(hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)
Pengertian Jual beli dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)
Transaksi secara online
merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face,
dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet,
yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan
pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan
menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce
smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk
diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi
inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat
berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam
bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi
mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk
transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan
dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online
(E-Commerce)
Sebagaimana keterangan dan
penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum
islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak
dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan
tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tapi kalau kita mencoba
menelaah kembali dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an,
hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه
Dengan melihat keterangan
diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum islam
terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn
trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada
peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan
menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan
Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka
baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting
adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara
lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain,
sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah 275 dan 282 diatas.
2.
Langkah-Langkah
Yang Dapat Kita Tempuh Agar Jual Beli Secara Online Diperbolehkan, Halal, Dan
Sah Menurut Syariat Islam
Pertama, Produk Anda Halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam
perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang
atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya
bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga
secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang.
Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap
mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
Kedua, Kejelasan Status
Anda
Di antara poin penting
yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status
Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari
pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran
jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu.
Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa
mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
Ketiga, Kesesuaian Harga Dengan Kualitas Barang
Dalam jual beli online,
kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian
yang telah dibeli secara online. Entah itu kualitas kainnya, ataukah ukurang
yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi kembali pada
Anda, patutnya anda mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah
sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga Anda meminta
foto real dari keadaan barang yang akan dijual.
Keempat, Kejujuran Anda
Berniaga secara online,
walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa
masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online.
Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.
Bisa jadi ada orang yang
melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya,
ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Anda
sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan pembayaran, atau paling
kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan
barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia
gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang Anda inginkan.
Anda bisa bayangkan betapa
susah dan repotnya bila mengalami kejadian seperti itu. Karena itu, walaupun
kejujuran ditekankan dalam setiap perniagaan, pada perniagan secara online
tentu lebih ditekankan lagi.
Pesan saya, hendaknya Anda
ekstra hati-hati ketika melakukan suatu transaksi secara online. Baik sebagai
penjual atau sebagai pembeli. Kenali dan pelajarilah berbagai kiat aman
menjalankan perniagaan atau membuka toko online.
Saya mengapresiasi upaya
Yayasan Bina Muslim Indonesia yang berusaha menjembatani kepentingan penjual
dan pembeli melalui layanan www.bursamuslim.com. Semoga upaya
www.bursamuslim.com dapat menjawab harapan dan sekaligus menjadi solusi bagi
umat Islam yang ingin berniaga secara online.
BAB IV
PENUTUP
Bisnis online sama seperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum
dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini
diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab
:
- Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
- Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
- Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
- Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis
online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis
sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati.
Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam
cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan
bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan diatas,
hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang
melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang
mengaturnya.
Transaksi online diperbolehkan
menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti
riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi
rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Hal yang perlu juga
diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa
barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual
sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi,
Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press)
Al-mwardi dalam Manshur
ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud, Hukum
Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hukum islam di Indonesia,
(Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
eramuslim.com ,
pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
file:// ebusinneson/BISNIS
ONLINE INFORMATION.Blog Hukum Bisnisnline dalamslam.htm
file://muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll.htm
Al-Omar, Fuad. dan Abdel-Haq, Mohammed. 1996. Islamic
Banking. Theory, Practise, and Challenges. Karachi: Oxford University
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar